Para pengguna internet di Cina kini nampaknya harus berhati-hati dalam memilih nama untuk sebuah akun miliknya di internet. Salah-salah akun tersebut termasuk kategori dilarang oleh pemerintah dan selanjutnya akan dihapus. Kebijakan ini pun akan mulai efektif pada tanggal 1 Maret 2015.
Pemerintah Cina pun melarang penggunaan beberapa nama dan kata-kata untuk digunakan sebagai username di internet. Dan bagi mereka yang sudah telanjur menggunakan nama atau kata-kata yang dilarang tersebut, akan diberi tenggat waktu tertentu untuk melakukan penggantian. Dan kalau hal itu tidak dilakukan, maka akun tersebut akan secara resmi dihapus.

Nama-nama yang dilarang oleh Pemerintah Cina antara lain adalah:
- Nama akun yang meniru tokoh publik dunia seperti Obama, Putin, Joko Widodo ataupun SBY
- Nama akun yang dianggap membahayakan keamanan negara, membocorkan rahasia negara atau membahayakan kesatuan negara
- Nama akun yang dianggap menimbulkan kebencian atau diskriminasi entis atau ras atau yang dianggap bisa memecah belah persatuan
- Nama akun yang dianggap mempromosikan pornografi, kekerasan, pembunuhan atau perjudian
via Tech in Asia