Apple hadir sebagai perusahaan yang pertama kali mendatangkan prosesor mobile 64-bit dengan iPhone 5S miliknya. Namun teknologi yang ada pada prosesor tersebut kini memberikan permasalahan bagi Apple. Perusahaan dengan logo buah apel itu pun baru saja mendapatkan tuntutan pelanggaran hak paten oleh Wisconsin Alumni Research Foundation.
Para alumni Universitas Wisconsin tersebut menganggap bahwa Apple telah menjiplak teknologi yang dikembangkan oleh almamaternya. Teknologi tersebut pun sudah dipatenkan. Teknologi tersebut dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan performa prosesor komputer secara temporer.
Teknologi dengan nomor paten 5.781.752 berjudul “Table based data speculation circuit for paralle processing computer” tersebut dikembangkan oleh empat peneliti dari Universitas Wisconsin, yakni Andreas Moshovos, Scott Breach, Terani Vijaykumar serta Gurindar Sohi. Mereka pun meminta agar pihak Apple memberikan kompensasi terkait pemakaian hak paten tanpa izin.
via Ubergizmo