Sebuah kebijakan baru dari Pemerintah Indonesia siap diberlakukan, dan bakal mengancam keberadaan produk-produk smartphone impor yang ada di tanah air. Tak terkecuali produk yang dimaksud adalah iPhone ataupun smartphone Android lainnya yang diproduksi oleh perusahaan luar negeri.
Hal ini berkat syarat terbaru yang ditetapkan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan. Syarat baru itu adalah mengenai keberadaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam smartphone yang harus mencapai angka 40 persen. Kalau bandel, maka produk smartphone itu tak boleh dipasarkan di Indonesia.
TKDN ini bermaksud agar produk impor tak sepenuhnya menggunakan komponen dari luar negeri. Sebanyak 40 persen di antaranya harus memakai produk dalam negeri. Sementara itu 60 persen sisanya bisa merupakan produk luar negeri. Namun kebijakan ini tak akan berlaku secara langsung, tepatnya mulai 1 Januari 2017 nanti, kebijakan ini akan berlaku untuk smartphone 4G.
Kebijakan ini juga menuntut agar para produsen smartphone luar negeri untuk membangun pabrik ataupun melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal. Dengan begitu, maka perakitan smartphone bisa dilakukan di dalam negeri.
via Kompas