Pemerintah Indonesia telah menerapkan regulasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 30% sejak tahun 2015 lalu untuk perangkat yang menggunakan jaringan 4G LTE. Peraturan ini memang membuat beberapa perangkat baru terlambat meluncur ke pasar Indonesia, namun adanya regulasi TKDN ternyata berhasil menekan angka impor Indonesia secara drastis.
Seperti yang dilaporkan CNN Indonesia, Selasa, (29/08/2017), menurut Ismail Ahmadi selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), nilai impor perangkat 4G LTE untuk tahun 2016 lalu berhasil ditekan dari USD 3,5 miliar menjadi USD 1,6 miliar atau jika dikonversikan ke mata uang Rupiah menjadi Rp2,4 triliun.
Perlu dicatat jika penurunan angka impor tersebut terbatas hanya untuk perangkat smartphone, tablet, dan komputer. Namun kedepannya tak hanya perangkat mobile saja yang akan terkena regulasi TKDN, karena pemerintah telah memasang strategi untuk menerapkan regulasi TKDN pada perangkat IoT. Bagi Anda yang belum familiar, perangkat IoT (Internet of Things) adalah segala sesuatu benda elektronik yang terhubung dengan internet, seperti kulkas pintar, lampu, hingga rice cooker pintar.
Penekanan angka impor ini tentu menjadi kabar baik, karena memaksa para perusahaan internasional membangun pabrik atau R&D di Indonesia agar bisa memenuhi TKDN sebesar 30% jika tetap ingin berbisnis di pasar Indonesia. Diharapkan penurunan angka impor untuk perangkat 4G akan semakin bertambah untuk tahun ini dan tahun berikutnya.