Para pengguna internet di Inggris kini harus berhati-hati dalam melakukan aksinya di dunia maya. Terlebih bagi mereka yang kerap menyebarkan gambar-gambar porno para mantan pacar dengan motif ingin balas dendam. Bisa-bisa aksi tersebut berujung dengan adanya hukuman penjara selama dua tahun.
Aksi tersebut dianggap masuk dalam kategori revenge porn dan undang-undang terkait hal ini bakal secara efektif berjalan pada tanggal 13 April 2015. Undang-undang terkait revenge porn ini tak hanya terbatas pada penyebaran gambar porno tanpa izin di dunia maya. Namun juga melibatkan aktivitas serupa di dunia nyata.
Seperti diketahui, penyebaran gambar-gambar porno saat ini memang bisa dengan mudah dilakukan. Terlebih dengan merebaknya pemakaian jejaring sosial. Melakukan aksi balas dendam kepada mantan pacar ataupun orang lain dengan melakukan revenge porn pun sangat mudah dilakukan.
via Digital Spy